IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada Entitas Perusahaan tahun 2008-2025. Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR.
“Keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik memeriksa sebanyak 111 orang saksi beserta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.
“Dan tentunya penyitaan dokumen dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Diketahui, tersangka BP dan SR merupakan pihak penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu RI. Saat ditetapkan tersangka, keduanya menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Kasus posisi
Kasus itu berawal, ketika PT TPL selaku perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya.
