Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
HeadlineHukum

KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2021, 18:00
Share
3 Min Read
kpk 1
Jaksa KPK masih pikir-pikir atas vonis Azis Syamsuddin. Foto: istimewa
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid 19 di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Kedua terdakwa yaitu, Andri Wibawa, anak dari mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, penyuap Aa Umbara.

“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).

Ali menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat. Seperti dalam perkara AA Umbara.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0105
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Menurut dia, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam perkara tersebut.

“Dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” ucap Ali.

Terlebih, kata Ali, fakta hukum sidang jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa Andri Wibawa, M Totoh Gunawan bersama Aa Umbara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anies diperiksa kpk, bupati muba ditangkap kpk, buron kpk, kpk, tanggapi vonis bansos, vonis djoko tjandra, vonis edhy prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri Kapolri: Jangan Ragu Menindak Tegas Anggota yang Menyimpang
Next Article IMG 20211105 WA0052 Telkom Hadirkan Infrastruktur ICT dan Konektivitas Kelas Dunia di Mandalika

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?