Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disebut Mengendap di Kejagung, Berkas Dugaan Penipuan KSP Indosurya Ternyata Dikembalikan ke Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Disebut Mengendap di Kejagung, Berkas Dugaan Penipuan KSP Indosurya Ternyata Dikembalikan ke Penyidik
Hukum

Disebut Mengendap di Kejagung, Berkas Dugaan Penipuan KSP Indosurya Ternyata Dikembalikan ke Penyidik

Bambang
Bambang Published 08 Dec 2021, 21:05
Share
2 Min Read
humas kejagung
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta. Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya belum lengkap baik secara formil maupun materil.

“Penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) atas nama tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/12).

Leonard mengungkapkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada jaksa, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pengembalian berkas perkara itu, dijelaskan, Leonard, dimaksudkan agar penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa. Atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana dikehendaki KUHAP.

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Disebut Mengendap di Kejagung, Indosurya Inti/Cipta, Kasus hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Komitmen Terus Perkuat Ketahanan di Sektor Ini
Next Article mul Jaksa Sidangkan Perkara Penganiayaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Headline
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
18 Apr 2026, 19:13
Headline
Prabowo Beri Pengarahan 503 Ketua DPRD di Akmil Magelang
18 Apr 2026, 15:27
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?