Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Kotim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Kotim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Hukum

Diserahkan ke Jaksa KPK, Bupati Kotim Kembali Dijebloskan ke Rutan

Robi
Robi Published 31 Dec 2021, 15:36
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 12 31 at 15.08.35
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto: YouTube.com.
SHARE

IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur (Kotim) non aktif, Andi Merya Nur. Penahanan tersebut, setelah JPU menerima berkas perkara atau tahap dua yang diserahkan oleh tim penyidik, Kamis (30/12).

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12).

Untuk itu, kata Ali, tim JPU tetap melanjutkan penahanan tersangka AMN untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022. “Tersangka AMN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Selanjutnya, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” imbuh Ali.

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: andi merya nur, Bupati Kolaka Timur, hukum, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapal asing Pemerintah Harus Tegas Terhadap Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia
Next Article nadeo Bobol 0-4, Nadeo Argawinata Pantang Menyerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?