Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 
HeadlineNasionalNews

Kejari Jakpus Tahan Tersangka Ke-8 Korupsi Jiwasraya 

Redaksi
Redaksi Published 08 Feb 2021, 21:26
Share
2 Min Read
KASUS - Kejari Jakpus segera adili tersangka ke-8 kasus Jiwasraya. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menahan Pieter Rasiman. Ia tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. 

Penahanan itu, menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada JPU Kejari Jakpus, Senin (8/2/2021). 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pieter Rasiman ditahan dengan alasan unsur subjektif dan objektif. Selain itu, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tingkat pengadilan. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). ”Penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak 8-27 Februari 2021,” tegas Leo.

Pieter Rasiman, merupakan tersangka kedelapan yang berkasnya telah limpah ke tahap dua. Sebelumnya, ada enam orang juga ditetapkan terdakwa, bahkan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian, tambahan seorang terdakwa lain masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan. 

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adili, jiwasraya, Kejagung, Kejari Jakpus, Tahan
Redaksi 08 Feb 2021, 21:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Mandiri Perkuat Layanan Kustodian
Next Article Peringati HPN ke-75, Forwaka-Kejagung Gelar Baksos dan Rapid Test Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dan GM Utut Adianto secara resmi membuka JAPFA Fide Rated International Chess Tournament 2025. Foto/bam
Olahraga

JAPFA Fide Rated International Chess 2025: Diikuti 376 peserta dari 28 Provinsi dan 9 Negara

Hukum
Terkait Pidana Dugaan Suap, Masyarakat Anti Korupsi Akan Laporkan Pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, Ny. Lee, Ketua MA Agung Sunarto, dkk, ke-KPK
10 May 2025, 17:41
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
HeadlineOlahraga
Hajar Bali United 3-0, Persija Nangkring di Posisi 6 Klasemen Liga 1
10 May 2025, 22:12
Nasional
Wamenhan Tinjau Kesiapan Indo Defence 2024 Expo and Forum di JIExpo Kemayoran
10 May 2025, 16:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?