Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Motor, Alasannya Bikin Miris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Motor, Alasannya Bikin Miris
Hukum

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Motor, Alasannya Bikin Miris

Iqbal
Iqbal Published 26 Jan 2022, 13:27
Share
2 Min Read
kota bekasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Rosalina Sidabariba saat menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor, Agus Mustopa. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka kasus dugaan pencurian, Agus Mustopa.

Keadilan restoratif dikabulkan setelah berkas perkara tersangka baru dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan sejumlah alasan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/1).

Sejumlah alasan itu di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan pidana juga dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dimana tersangka merupakan karyawan dari korban,” jelas Leonard.

Baca Juga

BGS
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
Kejagung Masih Pelajari Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus MBG, Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama ke Kejagung

Pada kasus ini, tersangka telah menggadaikan motor korban senilai Rp1 juta kepada seorang pemulung di Bantar Gebang, Kota Bekasi. “Tersangka (terpaksa) menggadaikan motor tersebut karena desakan ekonomi dan permasalahan rumah tangga,” tambah Leonard.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, kota bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 03 at 16.29.03 PTM 100 Persen Ditutup di Tangerang, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta
Next Article kapolri sigit Kapolri Janji Bakal Optimalkan Pengungkapan Kasus Kejahatan Transnasional 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ade Jona Prasetyo yang terpilih sebagai KEtum HIPMI yang baru, diapit dua calon lain yang mendukung dirinya, yakni Anthony Leong (ka) dan Reynaldo Bryan. Foto: Sol/ipol.id
EkonomiHeadline

Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah

HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?