Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyelundupan 350 Burung Kacer Digagalkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Penyelundupan 350 Burung Kacer Digagalkan
Nusantara

Penyelundupan 350 Burung Kacer Digagalkan

Timur
Timur Published 05 Feb 2022, 21:13
Share
2 Min Read
satu 2 21
SHARE

IPOL.ID – Personel Satgas Pamtas Yonif Makanis 643/Wanara Sakti menggagalkan penyelundupan sebanyak 350 ekor burung kacer di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Ke-350 ekor burung kacer yang merupakan satwa liar itu berhasil kami amankan saat melakukan pemeriksaan di Pos Daldul Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Letkol (Inf) Hendro Wicaksono di Sanggau, Sabtu (5/2/2022).

Dia mengatakan pengungkapan ini berawal saat personel di Pos Jaga Dalduk Kotis Satgas Pamtas dipimpin Serda Toni melakukan pemeriksaan (sweeping) rutin terhadap mobil yang lewat di setiap jam ganjil. Kemudian melihat ada mobil yang mencurigakan dan didapati membawa ratusan satwa liar yang dibawa tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, personel kami menahan seorang pengendara mobil dengan inisial TN (46) yang membawa 350 ekor burung kacer. Setelah itu dilakukan penindakan lanjutan berupa pendataan yang kemudian diserahkan kepada Karantina Pertanian dan Hewan Entikong untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga

BAWANS
Lanal Ketapang Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay
Polisi Amankan 27 Ribu Benih Lobster Selundupan di Pacitan
Polri Tegaskan Larangan Praktik Jual-Beli Satwa yang Dilindungi UU
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyelundupan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 20 Kalah Adu Penalti, MU Tersingkir dari Piala FA
Next Article piala fa Putaran Keempat Piala FA 2021-2022, Chelsea Jatuh Bangun, Man City-Tottenham Mantul

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?