IPOL.ID – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diminta belajar dari sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang terjadi di era 2000-an.
Indonesia saat itu kalah di Mahkamah Internasional karena tidak punya satu dokumen penting yang menjadi penentu atas kepemilikan lahan di perbatasan.
“Kita kalah dalam satu jenis arsip yang bernama administration record,” kata Direktur Kearsipan Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Azmi saat menyinggung arsip perbatasan antar negara di Jakarta, Minggu (6/2).
Azmi menyebut proses penyelesaian sengketa Sipadan-Ligitan kala itu sempat melalui beberapa tahapan pengecekan arsip dari masing-masing negara dan pemerintah kolonial pendahulunya.
Pertama, dilakukan pengecekan eksistensi “Sipadan-Ligitan” dalam berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan sebagainya.
“Yang kedua, ada treaty record. Ada enggak perjanjian Hindia Belanda dengan local kingdom saat itu? Ada. Tetapi Inggris/Malaysia juga punya,” tuturnya.
