IPOL.ID – Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda. Penyidik menilai Arteria Dahlan terikat UU MD3 yang memberi hak imunitas sebagai anggota DPR.
Namun belakangan pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi, Selasa (8/2).
“Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Poros Nusantara, Suzana Febrianti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2).
Suzana mengeklaim setelah kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro ada perbedaan pasal yang dilaporkannya. Pelimpahan laporan ke Polda Metro hanya mencantumkan pasal mengenai ITE.
“Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis sekaligus (Pasal) 315 dan 316 KUHP,” tambahnya.
