IPOL.ID-Terkait nasabah prioritas korban pemindahan uang 3 miliar ke PT Mahkota Properti Indo Permata, berikut tanggapan Agustinus Nahak, SH MH sebagai kuasa hukum dari Rebeka Adu Tadak.
“Beberapa hal penting bahwa yang pertama ibu Rebeka Adu Tadak adalah nasabah prioritas Bank Bukopin. Ibu Rebeka menambahkan lagi Rp 1 milyar tabungan digabungkan dengan deposito Rp.2 milyar sehingga total Rp.3 milyar dan tidak ada investasi ke tempat lain.
Penandatanganan oleh Rebeka yang pertama ada logo Bukopin, tanda tangan selanjutnya tidak diterangkan lagi, dalam waktu singkat dia (pihak bank Bukopin) sudah pergi tanpa memberikan penjelasan lengkap,” kata Agustinus Nahak, Selasa (22/2), kepada para awak media di Jakarta.
Sudah dilaporkan ke Polda NTT, 3 bulan kemudian gelar perkara pihak Polda mengatakan belum cukup bukti. Kita minta perlindungan dengan melapor ke LPS, Ketua MPR, DPR, DPD, dah Ketua Komisi 3.
Yang menjadi sangat disayangkan adalah bahwa Rebeka Adu Tadak tidak pernah menyerahkan identitas dan mengisi formulir.
Sebagai informasi kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan di kriminal umum Polda NTT. “Kita sudah bersurat ke Polda NTT agar krimsus membuka laporan kita lagi. Kita juga bersurat ke Kapolri,” ujarnya.
Kasus ini ditanggal yang sama ada dua transferan yang masuk ke rekening Rebeka sejumlah Rp.28 juta dari PT Mahkota dan transferan pribadi dari Aci Lee sejumlah Rp.28 juta juga.
Menurut Aci Lee itu adalah uang bunga dari PT Mahkota tapi Rebeka minta agar uang 56 juta Rupiah tersebut diblokir oleh Bukopin.
“Rebeka menyesalkan pihak Aci Lee secara pribadi mentransfer dana ke rekening Rebeka. Rebeka sangat menyesalkan kerahasian bank kenapa bisa bocor? Apalagi Rebeka tidak mengenal yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, pihaknyav bertemu pihak legal Bank Bukopin menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan katanya akan disampaikan ke pimpinan untuk dicarikan solusi. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan pihak pimpinan Bank Bukopin untuk membicarakan penyelesaian.
“Nasabah prioritas menjadi korban pemindahan uang senilai Rp. 3 miliar yang dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan korban Rebeka Adu Tadak, diduga bahwa Bank Bukopin Kupang merekayasa voice record konfirmasi,” tandas Nahak.
Nahak melanjutkan dalam beberapa hari yang lalu pihak bank Bukopin Kupang dalam jumpa pers menyampaikan bahwa korban Rebeka Adu Tadak telah menyetujui soal pemindahan uang Rp.3 miliar sesuai rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak Bank Bukopin.
Nahak menyampaikan Rebeka Adu Tadak membantah pernyataan pihak Bank Bukopin soal rekaman konfirmasi, sebab rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak bank dan kepolisian sangat jauh berbeda.
“Kami menduga ada kemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum bank Bukopin dan oknum PT Mahkota Properti Indo Permata kepada nasabah prioritas (Ibu Rebeka). Kalau memang ada transfer tabungan maka harus ada informasi, begitu juga dari tabungan keluar harus ada konfirmasi,” ungkap Nahak.
“Di dalam undang-undang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bahwa ketika nasabah menyimpan uang ke bank maka bank itu adalah penjamin. Lalu undang-undang perbankan mengatur agar uang (simpanan) itu aman. Kalau seperti ini maka patut diduga Bank Bukopin di NTT cuci tangan, padahal sudah diketahui bahwa oknum itu adalah pegawai Bank,” kata Nahak. Kita meminta agar pihak Bank Bukopin mengembalikan uang Rp. 3 miliar milik Ibu Rebeka karena ia dijamin Undang-Undang,” tambahnya. (bam)