IPOL.ID – Enam terdakwa perkara dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, mulai menjalani proses penuntutan.
Itu diketahui setelah keenam terdakwa perkara tersebut menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/3). “Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pemeriksaan terdakwa,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (11/3).
Keenam terdakwa antara lain, Direktur Operasional Indonesia Coul Resources (ICR/anak perusahaan PT Antam), Ady Taufik Yudisia; mantan Direktur Utama PT ICR Bachtiar Manggalatung dan mantan Direktur Operasional PT Antam Hari Widjajanto.
Selain itu, ada Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI), Matlawan Hasibuan; Direktur PT CTSP, Muhammad Toba dan mantan Direktur PT Antam Alwiansyah Lubis.
“Persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib,” tandas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah menyelidiki dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 ha di Kabupaten Sorolangun, Jambi.
Adapun pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).
Setelah ditemukan cukup bukti, kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur PT ICR dan swasta. (ydh)