Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang
HeadlineJakarta Raya

Alasan Cegah Penularan COVID-19, Pengacara Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang

Redaksi
Redaksi Published 19 Mar 2021, 20:00
Share
2 Min Read
istimewa
SHARE

indoposonline.id – Suasana di luar sidang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai kericuhan. Ini menyusul keputusan Majelis Hakim yang membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3).

Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.

“Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan,” kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan guna mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga

Mantan imam besar FPI, Habib Rizieq disalah satu acara.(Foto Wikipedia)
Habib Rizieq Serukan Dukungan Pada Pemerintah Prabowo-Gibran
Habib Rizieq Shihab Bebas
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding

Namun Alex mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: habib rizieq shihab, sidang habib rizieq shihab
Redaksi 19 Mar 2021, 20:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petenis Muda Nathan Anthony Barki Borong Dua Gelar di Singapura
Next Article Pembangunan MRT Fase 2, Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas di MH Thamrin

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?