Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap DP selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia. Penyidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang dilakukan pasda Senin (29/32021) juga memeriksa saksi lainnya yakni DV Direktur PT Mustika Tiara Sakti.
“Kedua saksi DP dan DV datang penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (29/3).
Namun, mantan Wakajati Papua Barat itu enggan menjelaskan lebih detil soal pokok pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Kedua saksi, menurutnya, hanya diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 23,7 triliun.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pemeriksaan kedua saksi juga bertujuan untuk menemukan fakta hukum. “Ini tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” tambah Leo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka di antaranya, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)