Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan
Hukum

Pelanggaran Berpotensi Fatalitas dan Kejahatan, Pengamat: Polantas Jangan Kehilangan Kewenangan

Farih
Farih Published 27 Nov 2022, 16:46
Share
3 Min Read
826001f0 a1ec 4ed3 b521 f8956c307702
Suasan kemacetan arus lalu lintas terjadi di kawasan Ibu Kota Jakarta, Seringkali aparat Kepolisian dan Dishub DKI tidak ada di tempat, sehingga membuat kepadatan kendaraan sulit terurai. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ditiadakan penindakan hukum secara manual seperti tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti Undang-Undang yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama Undang-Undang.

Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan plat nomer palsu.

“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto pada ipol.id, Minggu (27/11).

Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan non justice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.

Baca Juga

Kabar teror pocong keliling di wilayah Tangerang bikin resah warga. Foto: TikTok @bangrizalll_02
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Awasi 9.138 Titik, 128 Surat Teguran Dilayangkan, 3 Pelaku Usaha Langgar Keamanan Mutu Pangan Bakal Dicabut Izin Usaha dan Edarnya
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejahatan, pelanggaran, polantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20221126 221425 jerman vs spanyol hansi flick ini laga final Jerman vs Spanyol Malam Ini, Hansi Flick: Ini Laga Final
Next Article 3c45f3f6 5e99 42b6 b0ec 234ab54822f2 Gayung hingga Ember Dikirim ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?