Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak
Headline

Kementerian PPA: Di Bawah Umur, Pelaku Pembunuhan Anak Motif Jual Organ Tetap Dilindungi UU Perlindungan Anak

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2023, 09:22
Share
4 Min Read
menteri ppa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Foto: Kementerian PPA
SHARE

IPOL.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki – laki, MFS (11), di Kota Makassar.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh 2 (dua) pelaku, yaitu AR (17) dan AMF (14), diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.

Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri. “Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang. Sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak kita dalam konteks negatif pula,” kata Menteri PPPA, di Jakarta, Rabu (11/1).

Menteri PPPA kemudian menambahkan, korban diculik dengan modus imingi uang sebesar Rp50.000, dengan cara awalnya membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan dijanjikan upah. Korban diculik di halaman sebuah minimarket di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023.

Baca Juga

police
Dua Remaja Terinspirasi Konten Jual Organ Tubuh Manusia Nekat Bunuh Bocah 10 Tahun
Kejagung Bebaskan Lima Tersangka, Termasuk Dua Pelanggar UU Perlindungan Anak
Demi Keselamatan Adiknya, Gadis Remaja Rela Diperkosa hingga Belasan Kali
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, remaja bunuh anak-anak, uu perlindungan anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP DJP Sampaikan Update Kebijakan Perpajakan, Ini Detailnya
Next Article muktamar haji Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia Diskusi Kemungkinan Sembelih Hewan Dam di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?