IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 222,697 kilogram. Mirisnya ganja hasil pengungkapan yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kelas I di Tangerang.
Barang bukti ganja kering disita aparat BNN dari tiga tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil. Hal itu diutarakan oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN, Samudi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika. Modusnya pengiriman paket kargo pada Desember 2022 lalu.
“Tiga tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN bersama barang bukti ganja seberat 223,897 kilogram,” sebut Samudi di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Ketiganya, sambung dia, diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahterimakan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur. AE alias Adul dan MF alias Fadil ditangkap petugas usai menerima paket, sedangkan RJ ditangkap petugas saat melarikan diri ke arah Depok.
