Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lepas dari KPK, Jaksa Fitroh Belum Dapat Posisi di Kejaksaan RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lepas dari KPK, Jaksa Fitroh Belum Dapat Posisi di Kejaksaan RI
HukumIndex beritaNews

Lepas dari KPK, Jaksa Fitroh Belum Dapat Posisi di Kejaksaan RI

Yudha
Yudha Published 04 Feb 2023, 13:29
Share
2 Min Read
IMG 20230203 184923
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kabar tak sedap terkait mundurnya jaksa Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung memastikan jaksa Fitroh tidak memutuskan mundur melainkan masa pengabdiannya yang selesai di KPK. Sehingga ia pun harus kembali pulang ke Korps Adhyaksa.

“Jadi yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali, melainkan masa penugasannya sudah habis di KPK,” kata ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (4/2).

Dijelaskannya, masa penugasan personel jaksa di KPK selama 10 tahun. Sedangkan jaksa Fitroh Rohcahyanto, pada 2022 lalu, sudah mejalani tugasnya di KPK selama 11 tahun.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

“Jadi bukan dikembalikan (dari KPK). Atau ditarik untuk kembali. Tetapi memang masa penugasannya di sana (KPK) sudah habis,” lanjutnya.

Meski kembali ke Kejaksaan, namun jaksa senior tersebut belum mendapatkan penempatan di Kejagung. Pasalnya, rotasi maupun promosi di lembaga penegak hukum tersebut harus menunggu keputusan dari pimpinan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), formula e, hukum, Jaksa Fitroh Rohcahyanto, Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketur Sumedana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rekaman CCTV Detik-detik Tragedi Tewasnya Mahasiswa UI Rekaman CCTV Detik-detik Tragedi Tewasnya Mahasiswa UI
Next Article IMG 20230204 WA0027 Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Tambah Layanan Ke Smelter di Sulsel 170 MVA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?