IPOL.ID – Kabar tak sedap terkait mundurnya jaksa Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memastikan jaksa Fitroh tidak memutuskan mundur melainkan masa pengabdiannya yang selesai di KPK. Sehingga ia pun harus kembali pulang ke Korps Adhyaksa.
“Jadi yang bersangkutan bukan memutuskan untuk kembali, melainkan masa penugasannya sudah habis di KPK,” kata ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi media di Jakarta, Sabtu (4/2).
Dijelaskannya, masa penugasan personel jaksa di KPK selama 10 tahun. Sedangkan jaksa Fitroh Rohcahyanto, pada 2022 lalu, sudah mejalani tugasnya di KPK selama 11 tahun.
“Jadi bukan dikembalikan (dari KPK). Atau ditarik untuk kembali. Tetapi memang masa penugasannya di sana (KPK) sudah habis,” lanjutnya.
Meski kembali ke Kejaksaan, namun jaksa senior tersebut belum mendapatkan penempatan di Kejagung. Pasalnya, rotasi maupun promosi di lembaga penegak hukum tersebut harus menunggu keputusan dari pimpinan.
“Kita tunggu saja nanti selanjutnya. Apakah yang bersangkutan dipromosikan, atau bagaimana. Itu nanti tergantung kebutuhan di kejaksaan, dan itu nanti diputuskan oleh pimpinan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dikabarkan mundur karena dugaan berselisih paham terkait penanganan perkara dugaan korupsi Formula E.
Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. “Bukan mundur tetapi sudah habis masa tugasnya di KPK,” singkat Ali belum lama ini.(Yudha Krastawan)