Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Pencabulan Anak Diringkus Kejagung, Berstatus PNS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buronan Pencabulan Anak Diringkus Kejagung, Berstatus PNS
HukumIndex beritaNews

Buronan Pencabulan Anak Diringkus Kejagung, Berstatus PNS

Yudha
Yudha Published 25 Feb 2023, 09:10
Share
1 Min Read
IMG 20230223 WA0055
Buronan terpidana kasus pencabulan anak berinisial ANL saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Foto: Dok Tim Tabur Kejagung.
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan seorang pria berinisial ANL, oknum PNS yang menjadi terpidana kasus pencabulan anak.

ANL yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur diamankan dari tempat persembunyiannya di Karinawa Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/2).

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
Siap Tangani Korupsi Petral, KPK Tunggu Pelimpahan Kejagung
Bejat, Ayah di Makassar Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Sejak SD, Kini Hamil
Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Periksa Direktur Tixpro Informatika Megah dan Karyawan Tera Data Indonesia

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, ANL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan.

Oleh karenanya, ANL telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pencabulan Anak, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tenun ikat NTT Bawa Budaya NTT ke Ibu Kota, Kisah Inspiratif Ibu Maria Bisa Kuliahkan Anak Berkat Tenun Ikat Warna Alam
Next Article Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Foto: Puspen Kemendagri Soal Kepemilikan Harta Puluhan Miliar, Rafael Bakal Diundang KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?