indoposonline.id – Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang diberlakukan kembali di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas (Sudin) Ketenagakerjaan langsung inspeksi mendadak (sidak) pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran di Wilayah Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Kepala Sudin Ketenagakerjaan Pemkot Jakarta Selatan, Sudrajat memimpin langsung sidak pengawasan PSBB ketat didampingi satgas penanggulangan PSBB baik tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.
Jajaran Sudin Ketenagakerjaan kali ini meninjau langsung tiga perkantoran yang berada di Gedung Axa Tower yang berada di Jl. Prof. Dr. Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tiga perkantoran tersebut yaitu PT. Cekindo Business Internasional, PT. Novartis Indonesia dan PT. Axa Services Indonesia.
Pada wartawan, Sudrajat menuturkan, kegiatan pengawasan PSBB ketat ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 3, Tahun 2021.
Adapun dalam Pergub tersebut memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi juga upaya paksa.