indoposonline.id – Empat berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Itu menyusul Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tentang penunjukkan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Surat Keputusan ini untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa MR (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Menindaklanjuti hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur. “Tentunya (pelimpahan berkas) dilengkapi dengan surat dakwaan,” jelas Leonard.
Adapun keempat berkas perkara itu, terdiri dari tersangka MRS dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.