Penyitaan tersebut sebagai upaya mengganti kerugian negara dari korupsi Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Saat ini, Kejagung baru menghimpun aset dari perkara tersebut sebesar Rp10,5 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur PT Hanson International Benny Tjokro, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.
Selain itu juga ada nama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)