indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 8 bidang tanah yang diduga milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, tak akan beralih kepada pihak lain.
Itu menyusul pemasangan tanda penyitaan pada dua hamparan lahan tanah seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (26/5).
Satu di antaranya, lapangan golf terletak di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 16.813 M2
Sedangkan satunya lagi di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan luas 150.130 M2.
“Hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (26/5).
Leo memastikan, penyitaan 8 bidang tanah yang merupakan area untuk perumahan itu sebelumnya telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.