indoposonline.id – Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan telaah terhadap pengaduan yang dilayangkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
“Masih ditelaah (pengaduan itu),” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6).
Dia menjelaskan, telaah dilakukan oleh Inspektorat Jamwas yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). “Yang menelaah Inspektur terkait Jampidsus,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Amir Yanto juga mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro tersebut. Menurut dia, laporan itu lebih bersifat teknis. “Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, Jumat (7/5), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Laporan itu terkait tidak dimasukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dalam berkas perkara, sementara barang bukti yang disita dari para saksi tersebut justru masuk dalam berkas perkara.