IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan menganalisa laporan salah satu warga R Lutfi terhadap satu perwira menengah Kepolisian AKBP GS.
“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran HAM-nya atau tidak,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/8).
Beka menuturkan, Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum. “Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Polri) dan akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas,” ujar Beka.
Sebelumnya, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan salah satu perwira menengah AKBP GS ke Komnas HAM.
Laporan ke Komnas HAM ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap R Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
“Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh GS dan penyidik lain dalam menangani perkara ini,” kata Umar di Kantor Komnas HAM.