Yakup menambahkan, nah, sama halnya tanah yang dimiliki kliennya Ibu Lilin juga diklaim oleh PT. ACP. Tanah milik Lilin diklaim oleh perusahaan itu untuk proyek pembangun Jalan Tol. Menurutnya, ini adalah penyerobotan, dan ada unsur mafia tanahnya.
“Berdasarkan yang kami amati, tanah milik belasan warga Limo yang diklaim oleh PT. ACP, setidaknya ada empat perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Pertama, kata Yakup, ada peralihan hak warga masyarakat kepada PT. Wisma Emas di tahun 2001. Kedua, adanya pemblokiran surat warga yang tidak diselesaikan tapi sertifikat tetap terbit. Ketiga, GS juga jauh dengan fakta fisiknya.
“Terakhir fisik tanah seluas 2300 meter persegi (2 bidang) masih dimanfaatkan Ibu Lilin. Bahkan Ibu Lilin pun menyindir, di lokasi tanah milik Ibu Lilin akan dibangun lokalisasi. Plang Nama Kepemilikan Tanah milik Ibu Lilin juga tertulis Tanah ini akan dibangun lokalisasi, lokalisasi tanaman,” tandasnya.
Yakup melanjutkan, saat ini jalur yang ditempuh melakukan langkah mediasi kepada BPN Kota Depok. Tapi pihaknya masih menunggu konfirmasi selanjutnya dan kata staf BPN akan dikonsultasikan. “Bahkan kata staf BPN persoalan kami sudah waiting list, agar ada kejelasan, agar jelas juga langkah-langkah hukumnya,” tegas Yakup.