Sebelumnya pada wartawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok, Dwi Setyono menjelaskan, pihaknya tidak terlalu mengetahui persoalan tersebut.
“Yang lebih kompeten itu bidang pengukuran, kalau kita pengadaan tanahnya hasil dari pemetaan. Ada dua peta, masing – masing peta nomor bidangnya. Nah, ternyata setelah diadakan verifikasi digabung terdapat tumpang tindih. Nah, ini yang mengetahui adalah (Bidang) pengukuran,” ujar Dwi pada wartawan.
Dwi mengakui ada overlap yang terjadi saat proses pengukuran tanah berlangsung.
“Iya overlap. Ini kan bagian pengukuran. Jadi menurut pengukuran disitu ada overlap termasuk tanah Ibu Lilin dengan PT. ACP. Sebenarnya keduanya sudah pernah datang, sudah mediasi lakukan pengukuran, hasilnya sampai sekarang diproses oleh bagian pengukuran. Makanya untuk lebih jelasnya ke bagian pengukuran,” katanya.
Soal lebih kuat surat yang dimiliki antara Lilin dengan PT. ACP, Dwi mengaku pihaknya tidak bisa menentukan hal tersebut karena bukan ranahnya.
“Siapa yang lebih kuat datanya itu kita enggak bisa menilai, pengadilan itu. BPN hanya sebatas mediasi,” katanya. (ibl/msb)