IPOL.ID – Empat Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam sindikat pembobolan transaksi dana perusahaan di Korea Selatan, Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food, dan perusahaan mitra. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun mengendus dan cepat bertindak menangkap tersangka berinisial CR, 25; NT, 38; YH, 24; serta SA alias FR.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Suheri membeberkan, modus yang digunakan dalam kejahatan ini adalah memaksa masuk ke komunikasi perusahaan korban dengan mitra dagangnya yang berada di luar negeri. Sindikat ini juga membuat perusahaan palsu.
Dalam kasus ini, lanjut dia, sindikat menggunakan identitas palsu. Identitas yang digunakan membuat dokumen seperti SIUP, SIB, akta notaris, dan lainnya. Perusahaan itu yang dimiripkan dengan perusahaan mitra, selanjutnya berpura-pura menjalin komunikasi. Email pun dikamuflasekan dengan mengganti satu digit angka di belakangnya.
Setelah itu, saat komunikasi antara tersangka dengan perusahaan korban terjalin. Para tersangka menyampaikan bahwa ada sejumlah perubahan dalam nomor rekening, tempat negara dan nomor rekening.