IPOL.ID – Pusat Pemilihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara dari terpidana perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara. “Kegiatan ini dimulai sejak 24 Oktober 2021 sampai dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan,” ungkap Leonard di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Leo mengatakan, barang rampasan negara terkait perkara tersebut ada di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Di Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan.
Kemudian barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen.