IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, Rabu (10/11).
Sebelumnya, 2018 lalu, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.
Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Berbeda dengan Dono, Dudy saat ini sudah menjalani masa hukuman. Sementara Adi belum ditahan dengan alasan sakit.
Menurut Karyoto, Dono dan kawan-kawan diduga terbukti turut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010. Akibatnya perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)