“Rumahnya (pelaku) tidak jauh dari lokasi (Indo Gadai). Alasannya (merampok) karena butuh uang untuk hidup,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya itu, pelaku D telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup kabid humas. (ibl)

