IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk menjaga dan mengangkat marwah institusi Kejaksaan dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa. Komitmen tersebut telah dia pegang sejak ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.
“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” ujar Burhanuddin dalam webinar bertajuk Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12).
Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mengedepankan restoratif justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidanaan.
Menurut dia, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidanaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait.