Sehari sebelumnya (16/12), Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi lainnya dari Perum Perindo. Delapan orang saksi itu, yakni A selaku Bagian Keuangan, I selaku Bagian Keuangan, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko, AP selaku Karyawan dan F selaku Bagian Keuangan. Selain itu, I selaku Bagian Keuangan, DA selaku Bagian Keuangan, N selaku Bagian Keuangan.
“(Para saksi) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2017,” jelas Leonard.
Sejauh ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Lalu, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan IG (inisial) selaku pihak swasta.