IPOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi menahan dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat Tahun 2019-2020.
Kedua terdakwa perkara koneksitas yang ditahan, yaitu mantan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), NPP.
“Kedua terdakwa ditahan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (5/2) malam.
Leo menyebutkan, Brigjen TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Keduanya ditahan menyusul penyerahan tahap dua oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II, Jumat (4/2).
Tim penyidik ini terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI.