“Sehingga mereka bisa menilai seluruh fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” tuturnya.
Jadi, lanjut dia, kalau soal putusan pengadilan itu sudah ada salurannya. Jika terdakwa keberatan atas putusan itu, itu haknya, tetapi mengajukan keberatannya tentu harus sesuai salurannya. Pertama banding, lalu jika juga masih keberatan, silahkan ke kasasi.
“Kalau Komisi Yudisial itu hanya melihat perilaku etik dari hakim itu sendiri,” tukas dia.
“Kalau keluarga merasa ada secara etika, ada perbuatan hakim dalam memutus melanggar, silahkan saja diajukan (banding), itu adalah hak semua warga,” tambah Effendi.
Sementara, Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri, Jose Andreawan mengatakan, menurut dia putusan (20 tahun-red) itu tidak mencerminkan rasa keadilan, putusan yang dijatuhkan pada Adam Damiri itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Secara kasat mata, kita lihat apakah itu sudah sesuai fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan adalah 10 tahun, itu sudah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti. JPU menilai bahwa tuntutan sesuai yang diduga dilakukan Adam Damiri adalah 10 tahun,” kata Jose dikonfirmasi ipol.id, Senin (14/3).