Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Hukum

Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2022, 11:22
Share
6 Min Read
IMG 20220315 WA0057
Effendi Saragih selaku Ahli Hukum Pidana, Selasa (15/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Pemberantasan korupsi ini harus sesuai koridor dan transparan, jangan dijadikan alat promosi. Jadi berjalan saja sesuai hukum yang berlaku,” kata Jose Andreawan.

Diberitakan sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri bersiap melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” tutur Perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Linda menilai putusan itu sebuah kekhilafan dengan terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

Baca Juga

Penyidik saat memamerkan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Dipanggil KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kedua Kalinya di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahun perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan untung ratusan miliar rupiah,” ujar Linda.

Saat peristiwa korupsi PT Asabri terjadi pada 2017. Kala itu Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri. (ibl/msb)

Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Hukum Pidana, hukum, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Vonis 20 Tahun Dirut Asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 623005b630868 kepala bagian penerangan umum kabagpenum divisi humas mabes polri kombes pol ahmad ramadhan 375 211 Densus Tangkap Terduga Teroris di Tangerang
Next Article IMG 20220315 WA0092 Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?