Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Hukum

Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2022, 11:22
Share
6 Min Read
IMG 20220315 WA0057
Effendi Saragih selaku Ahli Hukum Pidana, Selasa (15/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sedangkan dia katakan, dari pihaknya meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya Adam Damiri dibebaskan. “Namun majelis hakim tidak sependapat dengan kita dan tidak juga sependapat dengan JPU. Mereka mempunyai pendapat sendiri, yaitu menjatuhkan pidana 20 tahun itu,” ujarnya.

“Kita hormati putusan itu, tak bisa memungkiri (vonis) itu, tapi terhadap putusan itu kan terbuka upaya hukum, dalam hal ini kita akan ajukan banding sebagai bentuk protes kita yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama,” tambah dia.

Jadi menurutnya, seharusnya pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini tidak ditujukan kepada Adam Damiri selaku Direktur Utama.

Selanjutnya, point-point penting nantinya dalam banding, sambung Jose, pertama yang pihaknya soroti mengenai kerugian negara yang tidak nyata dan pasti. Sebagaimana didukung juga oleh disending opinion dalam putusan tingkat pertama. “Kami akan sampaikan point kerugian negara yang penghitungannya tidak sesuai dengan aturan,” ungkap dia.

Baca Juga

Penyidik saat memamerkan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Dipanggil KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kedua Kalinya di Kasus Korupsi Kuota Haji
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Hukum Pidana, hukum, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Vonis 20 Tahun Dirut Asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 623005b630868 kepala bagian penerangan umum kabagpenum divisi humas mabes polri kombes pol ahmad ramadhan 375 211 Densus Tangkap Terduga Teroris di Tangerang
Next Article IMG 20220315 WA0092 Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineNusantara
Viral! Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan
12 Jul 2026, 15:58
HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?