Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Hukum

Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2022, 11:22
Share
6 Min Read
IMG 20220315 WA0057
Effendi Saragih selaku Ahli Hukum Pidana, Selasa (15/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Sehingga mereka bisa menilai seluruh fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” tuturnya.

Jadi, lanjut dia, kalau soal putusan pengadilan itu sudah ada salurannya. Jika terdakwa keberatan atas putusan itu, itu haknya, tetapi mengajukan keberatannya tentu harus sesuai salurannya. Pertama banding, lalu jika juga masih keberatan, silahkan ke kasasi.

“Kalau Komisi Yudisial itu hanya melihat perilaku etik dari hakim itu sendiri,” tukas dia.

“Kalau keluarga merasa ada secara etika, ada perbuatan hakim dalam memutus melanggar, silahkan saja diajukan (banding), itu adalah hak semua warga,” tambah Effendi.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

Sementara, Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri, Jose Andreawan mengatakan, menurut dia putusan (20 tahun-red) itu tidak mencerminkan rasa keadilan, putusan yang dijatuhkan pada Adam Damiri itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Secara kasat mata, kita lihat apakah itu sudah sesuai fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan adalah 10 tahun, itu sudah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti. JPU menilai bahwa tuntutan sesuai yang diduga dilakukan Adam Damiri adalah 10 tahun,” kata Jose dikonfirmasi ipol.id, Senin (14/3).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Hukum Pidana, hukum, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Vonis 20 Tahun Dirut Asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 623005b630868 kepala bagian penerangan umum kabagpenum divisi humas mabes polri kombes pol ahmad ramadhan 375 211 Densus Tangkap Terduga Teroris di Tangerang
Next Article IMG 20220315 WA0092 Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Kriminal
Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
27 May 2026, 18:00
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?