Sedangkan dia katakan, dari pihaknya meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya Adam Damiri dibebaskan. “Namun majelis hakim tidak sependapat dengan kita dan tidak juga sependapat dengan JPU. Mereka mempunyai pendapat sendiri, yaitu menjatuhkan pidana 20 tahun itu,” ujarnya.
“Kita hormati putusan itu, tak bisa memungkiri (vonis) itu, tapi terhadap putusan itu kan terbuka upaya hukum, dalam hal ini kita akan ajukan banding sebagai bentuk protes kita yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama,” tambah dia.
Jadi menurutnya, seharusnya pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini tidak ditujukan kepada Adam Damiri selaku Direktur Utama.
Selanjutnya, point-point penting nantinya dalam banding, sambung Jose, pertama yang pihaknya soroti mengenai kerugian negara yang tidak nyata dan pasti. Sebagaimana didukung juga oleh disending opinion dalam putusan tingkat pertama. “Kami akan sampaikan point kerugian negara yang penghitungannya tidak sesuai dengan aturan,” ungkap dia.