Kedua, lanjutnya, pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Adam Damiri selaku Dirut Utama kepada jajaran di bawahnya. Menurut dia, cukup untuk memotong pertanggungjawaban yang harus ditanggung dia (Adam).
“Jadi selama Adam Damiri menjadi Dirut, telah melaksanakan pekerjaan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik dan tindakannya dilandasi atas itikad baik dan tidak ada sepeser pun yang diterima Adam dan tidak terbukti,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memperkuat opini-opini dalam pembelaan itu dan didukung dengan bukti-bukti yang sudah dimasukkan dalam pengadilan tingkat pertama.
Selain banding yang akan diajukan nantinya, pihaknya juga bakal berupaya mengedukasi ke masyarakat agar mengerti apa sih yang ada dalam kasus Asabri ini. Menurutnya, supaya masyarakat tidak gampang menyuarakan atau menyampaikan opini yang tidak sesuai dengan fakta atau hukum yang berlaku di negara ini.
Masyarakat, lanjutnya, tentu mereka tahu bagaimana negara ini bersikap terhadap suatu dugaan kejahatan, suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Artinya, jangan pemberantasan tindak pidana korupsi ini dijadikan alat untuk keuntungan golongan, untuk kepentingan tertentu.