“Pemberantasan korupsi ini harus sesuai koridor dan transparan, jangan dijadikan alat promosi. Jadi berjalan saja sesuai hukum yang berlaku,” kata Jose Andreawan.
Diberitakan sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri bersiap melakukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” tutur Perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Linda menilai putusan itu sebuah kekhilafan dengan terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.
“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahun perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan untung ratusan miliar rupiah,” ujar Linda.
Saat peristiwa korupsi PT Asabri terjadi pada 2017. Kala itu Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri. (ibl/msb)