IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan tempat karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 2022.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, mengatakan, jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00-21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke keluarga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4).
Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Sebagai catatan penting, dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.
Iffan pun menegaskan, beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat.