IPOL.ID – Kejaksaan Agung resmi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016-2022.
“Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022,” ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).
Adapun penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Sprindik tersebut telah merubah status penyelidikan yang sebelumnya diterbitkan melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, duduk perkara atau kasus posisi yang disidik bermula pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560.