“Sebagai persyaratan lelang, kemudian terdakwa memberikan dokumen, namun disertai dengan sejumlah surat palsu,” ungkap Ashari.
Berbekal surat palsu, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sebesar Rp 18.580.000.000.
“Proyek itu untuk jangka waktu pekerjaan dimulai tanggal 07 Desember 2012 sampai dengan 06 Juli 2013,” paparnya.
Sayangnya, meski telah menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel sebesar Rp 15.580.457.467, Sianto malah meninggalkan pekerjaan proyek tersebut.
Mirisnya, terdakwa tidak menunjuk orang atau pihak lain untuk meneruskan pekerjaan proyek tersebut, hingga akhirnya pekerjaan proyek tidak berjalan.
“Akibatnya, PT Marina Ancol Green Hotel melanjutkan pekerjaan dengan biaya proyek yang ditanggung sendiri sebesar Rp 10.137.330.710,”
Akibat perbuatannya, MA menghukum terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.(ydh)