IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mengendus adanya upaya untuk melepaskan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jeratan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.’
Kecurigaan itu muncul karena sampai sekarang Putri Candrawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak tidak juga ditahan.
Indikasi itu bahkan terlihat sistematis. “Ada upaya sistematis melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana. Misalnya, dengan tidak ditahannya PC,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (3/9).
Sugeng berpendapat, tidak ditahannya Putri Candrawati membuatnya bebas membangun narasi pelecehan oleh Brigadir J. Padahal peristiwa itu dianggapnya tak terjadi.
Fatalnya narasi pelecehan itu didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Dia akan bebas membangun narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal,” tukasnya.
Karena itu. lanjut dia, IPW mendesak PC segera ditahan oleh penyidik. Sebab tersangka terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dia menambahkan, dengan tidak ditahannya tersangka, maka terindikasi ada perlakuan diskriminatif. Sebab ada perempuan lain yang terjerat pidana tetap dilakukan penahanan. (ahmad)