Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp25,5 Miliar Terkait Perkara Bank Banten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp25,5 Miliar Terkait Perkara Bank Banten
Hukum

Kejati Banten Pulihkan Keuangan Negara Rp25,5 Miliar Terkait Perkara Bank Banten

Farih
Farih Published 15 Nov 2022, 11:43
Share
2 Min Read
da936ea1 77ef 4410 ac3e b17803741c70 1
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten, Aluwi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar. Pemulihan keuangan negara tersebut terkait penanganan sejumlah perkara Bank Banten. Salah satunya perkara klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209.

“JPN telah memulihkan keuangan negara melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209,” ungkap Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi dalam keterangannya, Senin (14/11) malam.

Selanjutnya, JPN juga telah melakukan penagihan kredit macet dari debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp5 miliar yang sudah diterima Bank Banten pada 11 November 2022.

Selain itu, JPN juga telah melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp952 juta, sejak 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022.

Baca Juga

Dua tersangka penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation, BP dan VHM, saat diserahkan oleh penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Rabu (26/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Banten
Tahap Dua, Kejati Tangsel Tahan 2 Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Kejati Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Besok, Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

“Dengan demikian, total yang sudah berhasil dipulihkan JPN pada Asdatun Kejati Banten sampai dengan 11 November 2022 sebesar Rp25.501.257.584,” jelas Aluwi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank banten, kejati banten
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 68bf822a e06e 4e87 aaff 7c70c265bd22 Tak Hanya Bidik Jepang dan Inggris, Pemprov DKI Gandeng Korsel Garap Proyek MRT Fase 4
Next Article 85cc91f4 40f6 4043 8e75 19edcada13f9 Polri Memperluas Penebalan Pengamanan KTT G20 di Seminyak, Legian dan Kuta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?