IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar. Pemulihan keuangan negara tersebut terkait penanganan sejumlah perkara Bank Banten. Salah satunya perkara klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209.
“JPN telah memulihkan keuangan negara melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209,” ungkap Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten, Aluwi dalam keterangannya, Senin (14/11) malam.
Selanjutnya, JPN juga telah melakukan penagihan kredit macet dari debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp5 miliar yang sudah diterima Bank Banten pada 11 November 2022.
Selain itu, JPN juga telah melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp952 juta, sejak 2 September 2022 hingga 20 Oktober 2022.
“Dengan demikian, total yang sudah berhasil dipulihkan JPN pada Asdatun Kejati Banten sampai dengan 11 November 2022 sebesar Rp25.501.257.584,” jelas Aluwi.
Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten.
Mengingat, Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian daerah maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten.
“Diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” harap Leo yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.(Yudha Krastawan)