Saya tahu Jokowi bukannya tidak ingin untuk membuat kegiatan ekonomi yang lebih merata antara Jawa dan Luar Jawa. Usaha telah dilakukan. Namun cara pikir dan lakunya keliru. Karena dalam pola pikirnya, pusat merasa lebih mampu dari daerah untuk membangun. Proporsi anggaran 27 persen ke daerah dan 73 persen pusat dalam APBN ini adalah indikator yang nyata.
Itu baru dari sisi proporsi anggaran. Kebijakan untuk menarik investasipun lebih di dominasi oleh pemerintah pusat. Mulai dari kebijakan tax amnesty, tax holiday bahkan dengan pembuatan UU Cipta Kerja yang semakin sentralistik. Ada yang harus diubah dan diperbaiki di sini.
Karena, kalau kita lihat dari segi pembagian urusan pemerintahan di UU no 23 tahun 2014, kuasa absolut pemerintahan pusat itu hanya di 6 perkara. Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Yang lain itu konkuren dan umum.
Urusan konkuren ini adalah pelayanan publik baik yang dasar atau pun tidak. Meliputi aspek aspek pembangunan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketertiban, perlindungan sosial, dlsb. Ini yg dicerminkan melalui kementrian kementrian yang ada.