IPOL.ID – Setelah tilang konvensional diharamkan, Polda Metro Jaya mengandalkan (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Untuk lebih mengefektifkan penindakan secara digital, selain menggunakan ETLE yang dipatenkan di sejumlah lokasi, kini Polda Metro Jaya akan memberlakukan ETLE bergerak atau mobile.
Sebelum diterapkan secara penuh, perangkat ETLE Mobile akan diuji coba oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, mulai besok, Rabu (7/12).
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan, ada 11 kendaraan patroli Polda Metrp Jaya yang dilengkapi kamera ETLE Mobile. Kendaraan patroli itu rencananya berpatroli di jalanan yang belum tersedia kamera ETLE statis. “Nanti ngiterin ruas jalan di Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta,” katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sampai sekarang telah menjalankan 57 titik kamera ETLE statis. Kamera ETLE ini guna menindak pemakai jalan yang melanggar peraturan berlalu lintas.