Proses kasus ini berjalan didampingi langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Arist Merdeka Sirait, dan Penasihat Hukum Shelvia, Bernard.
Sebelumnya, Shelvia juga telah melayangkan laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai nomor: LP/B/3524/K/XI/2022/SPKT/RESTRO BKS KOTA tertanggal 29 November 2022, atas nama terlapor DM.
Berdasarkan keterangan, laporan kepolisian tersebut belum mendapat kejelasan, hingga Shelvia mendapati informasi bahwa sang anak telah dibawa DM ke Singapura. Itu dengan dugaan pemalsuan dokumen penerbitan paspor ganda milik Shelvia.
Dalam hal ini, bukti data (pemalsuan dokumen) sudah dimiliki pihak Shelvia dari KBRI. Sebelumnya, Shelvia tidak mengetahui adanya paspor ganda dan setelah ditelusuri ternyata benar ada paspor ganda yang digunakan oleh mantan suami untuk melarikan anaknya ke Singapura, lantaran paspor asli sang anak tidak hilang dan masih dipegang oleh Shelvia.
Sehingga, menurut Penasihat Hukum Shelvia, DM diduga telah memalsukan surat keterangan hilang pada paspor milik Shelvia, guna menerbitkan paspor baru yang akhirnya keluarkan pihak Imigrasi di Kotabumi, Lampung Utara.