Sebagai informasi, Shelvia menikah dengan mantan suami (DM) pada bulan Agustus 2020. Setelah hidup bersama lebih dari 10 bulan, Shelvia dikaruniai buah hati seorang laki-laki pada Juli 2021.
Di Pengadilan Negeri Kota Tangerang sekitar (8/1/23) Shelvia memproses surat perceraian dengan keputusan Hak Asuh jatuh satu bulan di tangan sang Ayah dan satu bulan di tangan sang Ibu.
“Bayi itu masih memerlukan ASI karena pada saat diambil paksa masih umur 1 tahun 4 bulan, sehingga pada saat diambil yang sangat saya khawatirkan anak saya makan apa, minum apa,” katanya.
Shelvia menjelaskan meski bayinya sudah MPASI, namun dia tidak pernah diberikan minuman susu formula dan secara histori kesehatan, anaknya memiliki riwayat alergi telur, kue, kacang-kacangan. Sehingga hal ini menjadi kekecewaan yang sangat mendalam dari Shelvia kepada sang mantan suami yang tega merampas seorang bayi yang masih ketergantungan oleh ASI sang Ibu.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan bahwa untuk memisahkan anak dari ibunya, sang suami tega melakukan tindakan yang diduga telah memberikan keterangan palsu kepada polisi daerah Lampung dengan alasan paspornya hilang di Lampung.