Juga mendung zat radioaktif. Paparan zat radioaktif bisa sebabkan sakit kepala, pusing, mual, dan muntah, luka bakar pada kulit atau sindrom radiasi akut. Pun efek jangka panjang, seperti kanker dan penyakit kardiovaskular, pun dapat sebabkan kematian.
Dalam diskusi tersebut saya berangkat dari fakta lapangan yang tak kunjung beres. Sejak Januari 2019 hingga 2023 saya dan Tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) melakukan investigasi mengenai pengelolaan limbah medis illegal yang berada di dalam dan luar TPST/TPA. Berbagai media nasional dan internasional meliput dan menjadi pemberiaan luas.
Temuan lapangan sebagai berikut. Pada umumnya pemulung dan buruh sortir bekerja di garis terdepan tidak tahu dampak bahaya limbah medis buruk dan tidak sesuai peraturan perundang. Dulu ada kasus pemulung tertusuk jarum suntik, sakit, terus mati, namun tidak ada pemberitaan.
Para pengepul hanya memikirkan prinsip ekonomi, pendapatan dan untung. Para pengelola limbah medis di sekitar TPA/TPST merupakan kegiatan illegal, jelas melanggar peraturan perundangan. Aktivitasnya secara terang-terangan selama bertahun-tahun. Mereka melanggar UU No. 31/2009 tentang PPLH, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan LB3, dan aturan perundangan terkait.